Adalah koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan. Kopersi ini tumbuh akibat meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan, jadi selain kegiatan di bidang usaha produktif, koperasi juga perlu didirikan untuk kegiatan bidang usaha jasa. Jenis koperasi ini contohnya koperasi Angkutan Kota, Koperasi Bina Usaha Transportasi RI (Kobutri), Angkutan pedesaan, Koperasi Bandung Tertib (Kobanter), Koperasi Asuransi Indonesia (KAI), Koperasi Angkutan Jakarta (KOPA), Bank Umum Koperasi, Koperasi Listrik, Koperasi Usaha Kredit (KUK), Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Koperasi jasa juga koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.
Pada praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada artikel kali ini, kami akan memberikan uraian lengkap tentang cara mengambil pinjaman koperasi terkait fungsinya sebagai koperasi simpan pinjam. Berikut ini uraiannya:
Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam
Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
1. Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja 2. Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya 3. Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan 4. Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi 5. Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi.
Beberapa Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi
Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum
⃰ Warga Negara Indonesia;
⃰ Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
⃰ Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
⃰ Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;
CIRI CIRI KOPERASI JASA :
Terdiri dari sekelompok orang. Segala kegiatan dilakukan dg bekerja sama dan gotong royong, tidak mementingkan pemasukan modal, modal tidak tetap, mempunyai bentuk badan hukum
Misalnya:
v Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
v Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
v Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Modal Koperasi
Modal koperasi ada dua macam yaitu, modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan anggota-anggotanya sesuai dengan ketentuan koperasi. Macam-macam modal sendiri antara lain simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, dana cadangan, dan hibah.Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayar oleh anggota pada saat waktu tertentu kepada koperasi. Simpanan khusus merupakan simpanan yamg dimiliki oleh anggota koperasi mengacu pada ketentuan khusus yang dibuat oleh koperasi. Dana cadangan merupakan modal yang dimiliki koperasi dari hasil SHU yang tidak dibagikan.Hibah merupakan modal yang berasal dari bantuan (donatur) dari pihak luar atau lain untuk menjalankan kegietan usaha koperasi. Modal pinjaman adalah sejumlah uang yang diperolah dari pihak luar sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Modal ini harus dikembalikan koperasi pada saat jatuh tempo.Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lain dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi, bank atau lembaga keuangan bukan bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerbitan obligasi dan surat utang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sumber lain yang sah.
DAFTAR PUSTAKA
Arifianto, Himawan. 2015. Peran Koperasi Simpan Pinjam dan Efektivitas Kredit Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota. Fakultas Ekonomi dan Bisnis: Universitas Brawijaya)
Hall, Nicola. 2013. Jurnal Ekonomi Koperasi Simpan Pinjam. Acicis Study Indonesia: Malang
Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul . Kimmel. 2014. Accounting Principles (Pengantar Akuntansi 1). Jakarta: Salemba empat
Kamar, Karmani. 2013. Analisis Kinerja Keuangan dan Tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam. Makassar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin
Maristiana, Siska. 2013. Pengaruh Analisis 5C Dalam Pemberian Kredit. Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pandanaran.
Med Taufik Syukri (Manager koperasi). 2017
Pratama, Sapta. 2013. Strategi Pengembangan Koperasi Serba Usaha. Fakultas Ekonomi dan Manajemen: Institut Pertanian Bogor