Koperasi Indonesia
By: Fifi Luthfiah
Kelompok
1 :
1.
Andry Ferdinand Dito 2B218038
2.
Enrico Sandy Ramadhan 21217946
3.
Febriana Candra Dewi 22217285
4.
Fifi Luthfia 2B218757
5.
Rahayu Agriani 24217885
6.
Teuku Farhan Ridwan 25217932
7.
Vella Rosa 26217065
2018/2019
Definisi koperasi
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang
berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah
koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia, dan Moh Hatta lah yang kita kenal
sebagai bapak koperasi Indonesia. Sebelum membahas jauh tentang koperasi, apa yang dimasud
koperasi?, jadi koperasi adalah sebuah organisasi
ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Pada
saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran
koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih
banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun
kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam
perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan
social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena
Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif
dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural
dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih
perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi
yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia
yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Berikut ini beberapa pendapat
para ahli tentang koperasi:
· Definisi ILO (Internasional Labour Organization)
Definisi koperasi
menurut ILO atau organisasi buruh internasional adalah kumpulan orang
berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·
Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan.
·
P. J. V. Dooren
P. J. V. Dooren
berpendapat bahwa tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
·
Mohammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia
yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
·
Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berasaskan konsep tolong-menolong
·
UU No 25 Tahun 1992
Pengertian koperasi
menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
koperasi
Indonesia berasaskan gotong royong dan kekeluargaan, dapat kita lihat bahwa
koperasi mempunyai berbagai tujuan yaitu
menyejahterakan rakyat, membantu perekonomian agar lebih baik lagi, membangun
rasa solidaritas yang tinggi, menumbuhkan rasa toleransi kepada satu anggota
dengan anggota yang lainnya, dan juga secara tidak langsung membantu peran
pemerintah untuk memajukan perekonomian nasional.
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sampai dengan
data per Desember 2017, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 153.171 unit.
Dari jumlah tersebut, anggota koperasi aktif tercatat mencapai 26,53 juta
orang. Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia dinilai masih kecil
dibandingkan negara lain. Kontribusi anggota koperasi terhadap PDB Nasional
berdasarkan skala usaha, untuk anggota koperasi skala usaha mikro yaitu 43,87%.
Kemudian, anggota koperasi skala usaha kecil 0,53% dan anggota koperasi skala
usaha menengah 0,05%. terdapat sekitar 40.000 koperasi yang dibubarkan
karena tdiak aktif. Puspayoga mengatakan hal ini dilakukan untuk dapat
membangun koeprasi ke depan.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM) menargetkan sekitar 3.000 koperasi baru pada 2018. Hal ini
sejalan dengan penutupan 40.013 koperasi sakit sepanjang tiga tahun ini.
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan,
pemerintah telah menjalankan reformasi total koperasi dalam tiga tahun terakhir
ini. Salah satunya program rehabilitasi.
Tanggal 1 November 2018 kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
mendorong koperasi ikut menjadi investor dalam pembangunan infrastruktur. Banyak proyek infrastruktur dinilai potensial
dibiayai oleh koperasi, seperti jalan tol dan proyek di sektor energi. Pada Juli
2017, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian
Koperasi dan UKM ikut memberikan penghargaan kepada sejumlah koperasi yang
berkontribusi dalam pembangunan. Dari sejumlah kriteria, dua koperasi diberi
penghargaan dalam kategori koperasi membangun infrastruktur. Keduanya adalah Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG),
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) DKI
Jakarta.
Prinsip Koperasi
·
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai.
·
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
· Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
· Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar.
b.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari
2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24
September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
Syarat dan Tata
Cara Pembentukan
Dalam
pembentukan koperasi ada beberapa syarat yang terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa
persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut:
- Persyaratan pembentukan Koperasi
didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder.
- Untuk persyaratan pembentukan
Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah
berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
- Untuk pembentukan Koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.
Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur Internal
organisasi koperasi
Di dalam koperasi ada
yang dimaksud struktur intern dan struktur ekstern , apa itu struktur intern?
Jadi struktur intern adalah perangkat organisasi yang ada pada oraganisasi itu
sendiri. Untuk yang belum paham perangkat organisasi itu apa, perangkat
organisasi itu terdiri dari anggota, rapat anggota, pengawas dan pengelola .
untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini:
·
Anggota : setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam
anggaran dasar.
·
Rapat Anggota : pemegang
kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Pengurus : melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·
Pengawas : bertugas melaksanakan
pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·
Pengelola : pelaksana harian
kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat
anggota.
Struktur eksternal
organisasi koperasi
Selain ada struktrur
intern, adapula struktur ekstern dalam koperasi struktur eksternal organisasi
koperasi berhubungan dengan penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur
eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
·
Koperasi induk : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
·
Koperasi gabungan : gabungan
dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
·
Koperasi pusat : gabungan dari
paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
·
Koperasi primer : koperasi yang
merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan
yang sama.