Friday, November 2, 2018

KOPERASI INDONESIA

Koperasi Indonesia 
“Mengenal Koperasi Indonesia Dan Perkembangannya”

By: Fifi Luthfiah









          Kelompok 1         :




1.    Andry Ferdinand Dito                                           2B218038                     
2.    Enrico Sandy Ramadhan                                       21217946
3.    Febriana Candra Dewi                                           22217285
4.    Fifi Luthfia                                                             2B218757
5.    Rahayu Agriani                                                      24217885
6.    Teuku Farhan Ridwan                                            25217932
7.    Vella Rosa                                                               26217065





                 
2018/2019








Definisi koperasi

Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh  seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia, dan Moh Hatta lah yang kita kenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Sebelum membahas jauh tentang koperasi, apa yang dimasud koperasi?, jadi koperasi adalah  sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang koperasi:
·       Definisi ILO (Internasional Labour Organization)
Definisi koperasi menurut ILO atau organisasi buruh internasional adalah kumpulan orang berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·      Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan.
·      P. J. V. Dooren
P. J. V. Dooren berpendapat bahwa tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
·      Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
·      Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong
·      UU No 25 Tahun 1992
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi

koperasi Indonesia berasaskan gotong royong dan kekeluargaan, dapat kita lihat bahwa koperasi mempunyai berbagai tujuan  yaitu menyejahterakan rakyat, membantu perekonomian agar lebih baik lagi, membangun rasa solidaritas yang tinggi, menumbuhkan rasa toleransi kepada satu anggota dengan anggota yang lainnya, dan juga secara tidak langsung membantu peran pemerintah untuk memajukan perekonomian nasional.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sampai dengan data per Desember 2017, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 153.171 unit. Dari jumlah tersebut, anggota koperasi aktif tercatat mencapai 26,53 juta orang. Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia dinilai masih kecil dibandingkan negara lain. Kontribusi anggota koperasi terhadap PDB Nasional berdasarkan skala usaha, untuk anggota koperasi skala usaha mikro yaitu 43,87%. Kemudian, anggota koperasi skala usaha kecil 0,53% dan anggota koperasi skala usaha menengah 0,05%.  terdapat sekitar 40.000 koperasi yang dibubarkan karena tdiak aktif. Puspayoga mengatakan hal ini dilakukan untuk dapat membangun koeprasi ke depan.
            Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menargetkan sekitar 3.000 koperasi baru pada 2018. Hal ini sejalan dengan penutupan 40.013 koperasi sakit sepanjang tiga tahun ini. Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan, pemerintah telah menjalankan reformasi total koperasi dalam tiga tahun terakhir ini. Salah satunya program rehabilitasi.
            Tanggal 1 November 2018 kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendorong koperasi ikut menjadi investor dalam pembangunan infrastruktur. Banyak proyek infrastruktur dinilai potensial dibiayai oleh koperasi, seperti jalan tol dan proyek di sektor energi. Pada Juli 2017, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Koperasi dan UKM ikut memberikan penghargaan kepada sejumlah koperasi yang berkontribusi dalam pembangunan. Dari sejumlah kriteria, dua koperasi diberi penghargaan dalam kategori koperasi membangun infrastruktur. Keduanya adalah Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG), Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) DKI Jakarta.

Prinsip Koperasi
·                Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.              Keanggotaan bersifat sukarela
2.              Keanggotaan terbuka
3.              Pengembangan anggota
4.              Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·                Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.              Pengawasan secara demokratis
2.              Keanggotaan yang terbuka
3.              Bunga atas modal dibatasi
4.              Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.              Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.              Swadaya
2.              Daerah kerja terbatas
3.              SHU untuk cadangan
4.              Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.              Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
1.              Swadaya
2.              Daerah kerja tak terbatas
3.              SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.              Tanggung jawab anggota terbatas
5.              Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·      Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1.              Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.              Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.              Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.              Adanya pembatasan bunga atas modal
5.              Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
a.    Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
b.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.

Syarat dan Tata Cara Pembentukan
Dalam pembentukan koperasi ada beberapa syarat yang terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.

Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur Internal organisasi koperasi
Di dalam koperasi ada yang dimaksud struktur intern dan struktur ekstern , apa itu struktur intern? Jadi struktur intern adalah perangkat organisasi yang ada pada oraganisasi itu sendiri. Untuk yang belum paham perangkat organisasi itu apa, perangkat organisasi itu terdiri dari anggota, rapat anggota, pengawas dan pengelola . untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini:
·      Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
·      Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·      Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·      Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·      Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Selain ada struktrur intern, adapula struktur ekstern dalam koperasi struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
·      Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
·      Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
·      Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.

·      Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. 

Struktur Organisasi PT. KAI

Sejarah Perkeretaapian Sejarah perkeretaapian di Indonesia dimulai ketika pencangkulan pertama jalur kereta api Semarang-Vorstenlan...